SIMALUNGUN II
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap pengedar narkotika jenis shabu dan ganja bernama Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31) di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean (Dopar), Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (5/6/2024) pagi pukul 10.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, dikonfirmasi pada Jumat, (7/6/2024) mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama Gamot setemlat menangkap tersangka diketahui bernama Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31) yang juga warga Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik transparan berisi shabu berat bruto 1.60 gram, 1 paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang sejumlah Rp 150.000, dan 1 unit handphone android.
“Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Siantar,” jelas AKP Irvan.
Sambung Kasat Narkoba, lalu IPDA Froom bersama Tim melakukan pengembangan namun laki laki dikenal dengan nama Doi belum berhasil ditemukan.
“Saat ini, tersangka Ando bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






