SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap Dwi Hando Sinaga (23) Juma Sihala, Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun di pinggir jalan Hapoltahan, Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun pada Jumat, (24/5/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang dapat dipercaya mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, (24/5/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB di temukan pelaku sedang dipinggir jalan Hapoltahan, Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Saat itu pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,43 gram.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






