SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Huta 1 Bandar Rakyat Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (16/1/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun dikonfirmasi pada hari Sabtu (18/1/2025) sore mengatakan pengedar itu berinisial DF (24) warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (16/1/2025) Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka DF sedang mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna putih dipinggir Jalan Huta 1 Bandar Rakyat sesuai diinformasikan warga tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit handphone (HP) Vivo, narkotika jenis sabu berat bruto 30,23 gram dan uang Rp200.000 hasil penjualan narkoba didalam dompet yang dibawa tersangka
DF. Diinterogasi tersangka DF mengaku masih ada menyimpan ganja di rumahnya yang terletak di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela.
Selanjutnya petugas langsung membawa tersangka DF kerumahnya dan menemukan ganja seberat 40,90 gram yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka DF
Tersangka DF mengaku sabu diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara dan ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar.
“Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil menemukan,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan tersangka DF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”
“Tersangka DF terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






