SIMALUNGUN II
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H bersama Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH gerak cepat respon laporan warga dengan menggagalkan sepasang kekasih asal Kota Medan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Medan Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tepatnya disamping SPBU Sinaksak pada hari Jumat (24/12025) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Sepasang kekasih itu, Dewi Sartika Arlia (39) Ibu Rumah Tangga warga Jln. Nusa Indah Gg . Anggrek Pasar 12 Kota Medan dan Roni Agape Sitanggang (38) warga Jl. Pendidikan Marendal Kota Medan. Selain itu seorang siswi SMA berinisial LF (16) warga Kampung II Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun juga ikut diringkus.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tepatnya disamping SPBU Sinaksak sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H bersama Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH gerak cepat langsung mempin penyelidikan. Lalu sekira pukul 12.00 Wib sepasang kekasih, Dewi Sartika Arlia dan Roni Agape Sitanggang diringkus sedang didalam Mobil calya warna silver BK 1077 ABL disamping SPBU Sinaksak tersebut.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan didalam mobil Calya tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit Timbangan Digital, 1unit Hp Android merk ViVo warna biru, 1 unit Hp Android merk Oppo warna hitam, 1 unit HP Android merk Oppo warna Biru, Uang Tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan narkoba, dan 1 buah Tas Tangan merk Bonia Warna Coklat.
Diinterogasi, pelaku Dewi Sartika Arlia mengaku masih ada masih memiliki sabu yang dititipkan kepada pelaku LF. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Huta II Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan pelaku LF beserta barang bukti 1 bungkus kotak rokok sampoerna didalamnya 1 bungkus Plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver BK 5635 AKZ.
Pelaku Dewi Sartika Arlia mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu total berat bruto keseluruhan 25,38 Gram tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial A yang berada di Martubung, Kota Medan.
Adanya pengakuan itu ketiga pelaku beserta barang bukti termasuk Mobil calya warna silver BK 1077 ABL diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika diatasnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada hari Selasa (28/1/2025) sore. (Fred)






