TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua orang pria penjual narkoba di jalan Pematang Pasir Raya Lk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tepatnya didalam salah satu rumah warga, Seni (05/06/2023) siang pukul 11.00 Wib.
Kedua pelaku itu berinisial SL alias I (46) warga Jln Kakap Lk IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan AD als AN (38) warga Jln Aspan Arsyad Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi S.H dikonfirmasi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya inforamsi masyarakat kemudian dibuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan turut disaksikan Kepala Lingkungan (Setempat) lalu ditemukan barang bukti berupa 2 lembar tisue di balut lakban warna coklat, 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu berat bruto 100,43 gram dan 100,67 gram, Uang tunai Rp.1.285.000 milik AD alias AN, uang tunai Rp.60.000 milik SL alias I, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia warna biru milik SL alias I, 1 unit HP merk oppo warna biru milik AD alias AN,1 bungkus plastik asoy warna hitam, serta 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL.
Diinterogasi, Pelaku SL alia I mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya AD alias AN dan apabila 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut laku terjual makan akan mendapatkan keuntungan Rp6 juta.
“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti shabu total bruto 201,1 Gram dan hingga saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamakan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Narkoba. (TF)






