TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran Narkotika jenis ekstasi di Jalan Anwar Idris, Gang Al-Wasliah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Dua orang ditangkap inisial IG Alias IN (50) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan MM Alias Mansah (39) warga di Jalan Anwar Idris Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui AKP Bringin Jaya SH MH dikonfirmasi Minggu (21/2/2026) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tak terlepas dari laporan masyarakat yang resah, sehingga melakukan penyelidikan dilapangan.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 89 butir dengan berat bersih 42,19 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 99 butir dengan berat bersih 47,67 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 85 butir dengan berat bersih 41,86 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 42 butir dengan berat bersih 18,50 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 50 butir dengan berat bersih 22,99 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Kuning berisi 6 butir berat bersih 3,03 gram, dibungkus dalam 1 bungkus plastik assoy warna biru terletak di jalan Gang depan kedua tersangka lalu 1 unit handphone merek Vivo warna biru terletak di tanah dibelakang terangan MM Alias Mansah dan 1 unit HP merek Samsung Galaxy warna biru terletak kantong celana depan sebelah kanan terangan IG Alias IN.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Tutup AKP Bringin Jaya. (TF)






