PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (Rakor), sosialisasi serta diskusi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana) Baru kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diwilayah hukum (Wilkum) Pematangsiantardi ruangan gelar Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Kamis (21/5/2026) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Rakor dan sosialiasi tersebut diikuti PPNS Kanwil DJP Sumut II Andri Sihar Budiman, PPNS Kanwil DJP Sumut II Januar Samuel Gea, PPNS Kanwil DJP Sumut II Randu Hariandu, PPNS Kanwil DJP Sumut II Dalvid, PPNS Bea Cukai Pematangsiantar Widianto, PPNS Bea Cukai Pematangsiantar Bobby Hardi, PPNS Pencegahan dan kesiapsiagaan Damkar Pematangsiantar Parlaungan Purba, PPNS Dishub Kota Pematangsiantar Frans Manurung, PPNS Dishub kota Pematangsiantar Oktafianus Sihotang serta PPNS Sat Pol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan.

Kegiatan tersebut dibuka dengan kata sambutan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K M.H, dilanjutkan pemaparan Pemateri Kanit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan Materi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pamateri Kasubsi Prapenuntutan Kejari Pematangsiantar Wira Damanik SH dengan materi Koordinasi SPDP, Pemberkasan dan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasari Derektif Karo Korwas Bareskrim Polri Pada saat Anev dengan Para Kasi Korwas dan para Kasat Reskrim Jajaran Polda pada hari Senin 18 Mei 2026 dan Surat Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Nomor : B/1684 /V/2026/Reskrim, tanggal 19 Mei 2026.
Adapun Pembulatan hasil dari Sosialisasi dan Diskusi KUHP dan KUHAP Baru tersebut, bahwa Sosialisasi dan Diskusi KUHP dan KUHAP Baru bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam menguatkan kerja sama lintas sektoral, juga memiliki intensi yang lebih besar yaitu mengawal visi dan misi Asta Cita dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Kemudian memahami Regulasi Hukum Acara Undang-Undang No.20 Tahun 2025 KUHAP dalam melaksanakan kewenangan penyidik Lebih mengedepankan Hak Asasi Manusia sehingga tidak terjadi Abuse Of Power serta Kolaborasi serta optimalisasi peran PPNS dan penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) KUHAP Baru, PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri, Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan penyidik polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Selama kegiatan Rakor dan Sosialiasasi KUHP dan KUHAP Baru Kepada PPNS Diwilkum Pematangsiantar tersebut berjalan lancar dan aman terkendali.
Langkah Polres Pematangsiantar ini menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme penegakan hukum dimulai dari kesiapan, koordinasi, dan kebersamaan seluruh institusi yang berwenang. (JX)






