SIANTAR
Satuan Reskrim Polres Siantar meringkus residivis kasus pencurian, Sangkot (33) menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Jalan Brigjen Rajamin, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (18/1/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (19/1/2020) sore mengatakan awalnya sore itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar melakukan patroli untuk mencari pelaku pencurian diseputaran Jalan Kartini.
Selanjutnya saat melintas didepan Indomaret, Tim Opsnal curiga melihat Pelaku Sangkot dikenal residivis pencurian sehingga dilakukan penangkapan. Lalu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah Pelaku Sangkot di Jalan Brigjen Rajamin Purba untuk mencari barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya itu, Tim Opsnal malah menemukan barang bukti diatas meja berupa 1 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 lengkap dengan pipet serta pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu.
Pelaku Sangkot mengakui seluruh barang bukti berhubungan dengan narkotika itu miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar lalu diserahkan ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba guna dilakukan penyidikan.
“Pelaku Sangkot sedang menjalani penyidikan Penyidik Satres Narkoba untuk dilakukan penahanan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






