SIANTAR
MR (19) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja bruto 11,47 gram ke Jalan Volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar, Jumat (24/3/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan itu berawal malam itu adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir jalan Volly.
Kemudian dari laki-laki berinisial MR itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika diduga jenis ganja berat brutto 11,47 gram, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebesar Rp32.000.
Diinterogasi Pelaku MR mengaku pemilik ganja itu yang sebelumnya diperolehnya dari laki-laki berinisial P. Namumn setelah dikembangkan, P tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku MR dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku MR dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED)






