TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap kedua orang pengedar narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada hari Kamis, (11/7/2024) mllam sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH, MH mengatakan kedua pengedar sabu itu berinisial ER (37) dan RAAF (16) keduanya warga Komplek TPO Lk V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis, (11/7/2024) mllam sekitar pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 dan 2 membuat stetegi penyamaran sebagai pembeli atau Undercover Buy ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong dengan memesan sabu harga Rp100.000.
Melihat target sudah didepan mata maka Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap ER dan RAAF. Kemudian disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 4,43 gram, 1 buah handphone (HP) android merk vivo warna biru, 1 buah HP strawberry warna hitam, uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,25 gram.
Kedua tersangka mengaku pemilik sabu itu yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki panggilan Niko (Lidik).
“Kedua tersangka, ER dan RAAF beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkas AKP Supriadi. (TF)






