SIANTAR
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akhirnya melimpahkan atau menyerahkan Tersangka RR salah satu bandar narkoba dan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hari Rabu (4/3/2020) siang.
“Benar bang, tersangka RR dan barang bukti sudah kita terima dari Penyidik Satres Narkoba Polres Siantar,”ujar Christianto Situmorang, SH salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut saat ditemui disela sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib.
Christianto juga membenarkan penyerahan tersangka RR dan barang bukti itu didasari petunjuk berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 kemudian berkas perkara tersangka RR akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar untuk ditentukan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan sidangkan perkara tersangka RR tersebut.
“Kita akan secepatnya menyerahkan berkas perkara nya kepada pihak PN Siantar supaya tersangka RR disidangkan dan tersangka RR tetap ditahan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar,”kata Christianto, SH mengakhiri.
Sementara itu malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI membenarkan pihaknya telah menyerahkan tersangka RR dan barang bukti kepada pihak JPU Kejari Siantar karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar, tadi siang anggota sudah menyerahkan tersangka RR dan barang bukti ke JPU,”ujar David Sinaga singkat.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, tersangka RR ditangkap hari Senin (4/11/2019) sore sekira pukul 18.00 Wib disalah satu rumah kos kosan di Jalan Dea, Kecamatan Siantar Barat. Kota Siantar. Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus tersangka PW salah satu anggota RR dipinggir Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Dipingging yang diselipkan didalam celana dalamnya ditemukan barang bukti 1 paket sabu.
Diinterogasi, Tersangka PW mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka RR. David Sinaga saat itu baru seminggu serah terima jabatan (Sertijab) Kasatres Narkoba Polres Siantar bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RR bersama anggotanya berinisial WP di salah satu kos kosan Jalan Dea.
David memperintahkan Tim nya melakukan penggeledahan kemudian dari kamar lantai 2 ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Oppo dan uang Rp565 ribu. Lalu diruangan televisi yang juga di lantai 2 ditemukan barang bukti 1 buah bola lampu didalamnya 2 paket sabu dengan berat bruto 10 gram dan 1 unit timbangan digiltas. Dari bawah meja terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Tidak itu saja, dari dalam ban mobil itu juga ditemukan barang bukti 1 buah amplop warna putih didalamnya ada 1 buah plastik berisi 40 butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi serta dari dalam kamar di lantai 1 tepatnya didalam lemari kain ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip.
Penulis/Editor :Freddy Siahaan
Discussion about this post