SIANTAR
Gerak cepat penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar disalah satu rumah di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar membuat dua pria berinisial Al (34) dan Yud (23) gagal mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu didalam kamar, Kamis (11/2/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Seperti biasanya setiap penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Jalan Perak dengan masuk melalui pintu depan dan meringkus kedua pelaku yakni Al warga Jalan Perak dan Yud warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara sedang berada didalam kamar.
Selanjutnya Tim Opsnal menemukan barang bukti dari atas karpet 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu kemudian diruangan kamar mandi yang ada didalam kamar itu tepatnya di lubang pembuangan air ditemukan 1 paket shabu dengan berat kotor atau bruto 0.25 gram dan 1 buah pipa kaca.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang diperoleh dengan cara membeli patungan. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong kedua pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Al dan Yud sudah diamankan guna dilakuakn penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (12/2/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






