SIANTAR
Sebanyak 14,8 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar di Lapangan H.Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (19/12/2019) pagi.
Pagi itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH terlebih dahulu memimpin upacara gelar pasukan Operasi Lilin Toba Tahun 2019 dalam rangka pengamanan Perayaan Tahun Baru 2019 dan Menyambut Tahun Baru 2020 selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, Kapolres bersama Forkopimda Kota Siantar yang hadir dan pengacara prodeo Roi Yanto Simangunsong, SH. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar didalam tong yang dibentuk sebagai tempat pembakaran.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi mengatakan barang bukti 14,8 ganja hasil penangkapan yang dipimpin nya langsung terhadap tersangka Junaidi (56) dirumah nya di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Selasa (12/11/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.
“Berkas perkara tersangka Junaidi sudah di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar untuk di sidangkan sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”kata David Sinaga singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post