SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Dua pria Jaringan Peredaran narkotika jenis shabu asal Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (6/11/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kedua pria itu, Fauzi (17) warga Desa Balige, Kabupaten Tobasa dan Jefri (34) warga Huta II Purbauli Desa Marlawan, Kabupaten Sergai.
Penangkapan kedua pria itu disalah satu rumah yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat menjual atau mengedarkan shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah yang ketepatan pintu tidak tertutup itu dan menangkap Pelaku Fauzi sedang duduk duduk dilantai 1 dengan barang bukti 1 buah kotak berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0.73 gram dibawah batu.
Lalu dari kantung belakang sebelah kanan celana dipakainya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200.000. Selanjutnya dari dalam kamar lantai 2 diringkus Pelaku Jefri dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 14 plastik klip kosong dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.50 Gram yang ditemukan dibawah bantal, dari dinding dalam kamar ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik serta 1 buah pipa kaca.
Diinterogasi, Kedua pelaku mengakui pemilik sabu itu sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Fauzi dan Jefri sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






