SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus empat pemuda diduga jaringan peredaran narkotika jenis shabu, Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Keempat pemuda itu, Leo (19) warga Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Fazli dan Andi (25) keduanya warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba dan Onky (27) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya malam ini atas bantuan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Leo dipinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.32 gram yang sempat dibuang tangan kirinya dan 1 Unit Handphone (Hp).
Diinterogasi, Pelaku Leo mengakui Shabu itu miliknya yang dibelinya dari Pelaku Onky di rumah Pelaku Andi di Jalan Tangki. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan Pelaku Andi bersama Pelaku Fajli didepan rumah ywrsebut. Dari Pelaku Andi ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.22 gram dan 3 buah mancis.
Pelaku Fajli mengaku mengaku baru saja membeli Shabu dari Pelaku Onky dirumahnya itu. Tim Opsnal langsung masuk kedalam rumah itu dan meringkus Pelaku Onky. Dari dalam rumah itu ditemukan barang bukti di atas lantai tepat disebelah kiri Pelaku Onky duduk 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.23 gram, 1 Unit timbangan digital, 1 buah bong terbuat dari kemasan minuman mineral OH5 lengkap pipet dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu dan 1 buah mancis yang ada jarum sumbu.
Tidak itu saja dari Pelaku Onky ditemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet, dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp100.000 sebagai uang hasil penjualan shabu serta dari dalam lemari disamping Pelaku Onky duduk ditemukan 1 bungkus plastik klip. Keempat Pelaku dan semua barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Keempat Pelaku, Leo, Fazli, Andi dan Onky sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






