SIANTAR
Meskipun oknum bandar bernama Ipan (35) sudah ditangkap bahkan kaki nya dihadiahi timah panas ternyata peredaran narkoba di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar masih saja beroperasi.
Terbukti, hari Minggu (5/7/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib di Jalan TVRI itu Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar kembali meringkus Suranta (44) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,43 gram.
Penangkapan Pelaku Suranta berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Minggu (5/7/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib melihat Pelaku Suranta dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang jongkok dipinggir jalan TVRI.
Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Suranta dan dari sebelah kaki kanannya ditemukan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 0.43 gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp20.000. Diinterogasi, Pelaku Suranta mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Suranta diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Benar, Pelaku Suranta itu Pecatan Tentara Tahun 2015. Pelaku Suranta sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan kemudian akan di tahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






