SIANTAR
Bernard (36) warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar membawa narkotika jenis ganja ke Warung Tuak Jalan SKI tepatnya Gang Beringin, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar, Hari Senin (6/7/ 2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Bernard itu berawal malam itu adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Bernard membawa narkotika jenis ganja ke warung tuak di Jalan SKI Gang Beringin. Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Bernard sedang berjalan keluar dari warung tuak itu dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 3 paket narkotika jenis ganja.
Kemudian dari kantong jaket ditemukan 1 buah kotak rokok marlboro berisi 3 paket narkotika jenis ganja serta dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Handphonr (Hp) merk Vivo. Diinterogasi, Pelaku Bernard mengaku barang bukti ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial AN. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan laki laki berinisial AN itu.
“Dari Pelaku Bernard diamankan barang bukti ganja dengan total berat bruto 8.59 gram. Pelaku Bernard sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar ini untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






