SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar bwrhasil meringkus David Hamonangan Raya Saragih alias David (33) diduga Pengedar narkotika jenis ganja warga Tojai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (6/11/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Pelaku David ditangkap di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Awalnya malam itu warga memberikan informasi bahwa Pelaku David diduga hendak menjual ganja di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus sedang duduk duduk di atas sepedamotornya jenis Honda Revo BK 2790 AEO di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol tersebut kemudian menemukan barang bukti di dalam jaket di pakainya ada 1 buah gulungan plastik warna hijau yang di lakban Kuning.
Tim Opsnal Satres Narkoba membuka gulungan plastik tersebut dan menemukan didalamnya narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 1/2 kg. Tidak itu saja, dari kantung celana bagian belakang dipakainya juga ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan dari kantung celana depan ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket narkotika jenis ganja serta uang sebanyak Rp150.000 dan dari tangan kiri ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo.
Diinterogasi, Pelaku David mengakui ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung memboyong Pelaku David dan semu barang bukti termasuk sepedamotornya jenis Honda Revo BK 2790 AEO ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku David Hamonangan Raya Saragih alias David sudah diamankan menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Sabu (7/11/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






