SIANTAR
Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Tommy Amanda (18) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun lagi membawa narkotika jenis sabu.
Tommy ditangkap dipinggir Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Jumat (20/9/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib kemarin.

Penangkapan Tommy itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Tommy sedang berada di Jalan Sriwijaya dan membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (20/9/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal berhasil menangkap Tommy.
Hanya saja saat itu tim opsnal tidak menemukan barang bukti narkoba dari Tommy. Begitupun diinterogasi, Tommy mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumput rumput yang berjarak dua meter dari tempatnya berdiri.
Mendengar itu, tim opsnal langsung menyuruh Tommy mengambil barang bukti narkotba yang disimpannya tersebut. Dimana dan setelah diambil barang bukti itu 1 buah plastik bening yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,11 gram kemudian Tommy dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Tommy Amanda sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo hari Sabtu (21/9/2019) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post