SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tiga pria diduga jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi merek Spongebob dan ganja, Hari Sabtu (20/6/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Ketiga pria itu, Imam (20) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Sani (47) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Vincen.
Awalnya adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Imam di Parkiran Siantar Hotel yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari Pelaku Imam itu disita barang bukti 1 buah plastik bening berisi 6 butir narkotika diduga narkotika jenis pil extacy merek Spongebob dan kantung celananya ada 1 unit HP samsung.
Diinterogasi, Pelaku Imam mengaku barang bukti ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Sani. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Sani di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 1 unit Hp samsung dan dompet yg berisi uang sebanyak Rp30.000.
Diinterogasi Pelaku Sani mengakui yang memberikan barang bukti ekstasi kepada Pelaku Imam dan barang bukti ekstasi diperoleh dari Pelaku Vincen. Tanpa memperlama waktu, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Vincen dijalan Rajamin Purba itu. Tidak itu saja dari Pelaku Vincen juga ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari kantung celananya. Ketiga Pelaku dan barang bukti diserahkan ke ruangan Satres Narkoba.
“Ketiga Pelaku akan dilakukan penahanan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dan Kasubbag Humas IPTU rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Senin (22/6/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






