SIANTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dibawah kepemimpinan AKP David Sinaga berhasil meringkus FT alias T warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (15/11/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Informasi dihimpun, tersangka T ditangkap dirumahnya. Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi tersangka T diduga ada menyimpan narkotikan jenis sabu dirumahnya kemudian Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (15/11/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah di Jalan Gunung Sinabung itu dan berhasil meringkus tersangka FT alias T dengan barang bukti di kantung celananya bagian depan ada 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu ukuran kecil dan 1unit timbangan digital.
Tida itu saja, di kantung celana bagian belakangnya turut ditemukan barang bukti 2 paket sabu ukuran sedang dan uang sebanyak Rp200 ribu. Adanya barang bukti sabu itu, tersangka FT alias T diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari tersangka FT alias T disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,05 gram. Tersangka FT sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga didampingi Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Sabtu (16/11/2019) siang. (Fred)
Discussion about this post