SIANTARTim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap Seorang Pria yang tinggal di Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Edy Surahman (43) membawa tiga paket narkotika jenis shabu, Jumat (7/4/2023) dini hari sekira pukul 00.05 Wib.
Awalnya pada Jumat (7/4/2023) dini hari sekira pukul 00.05 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba jenis shabu di Jl. Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, kemudian setiba di Jl. Sibatu batu Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang sedang berjalan kaki.
Lalu dari laki laki mengaku bernama Edy Surahman ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang sempat dibuang dengan tangan kanannya. Tidak itu saja Pelaku Edy Surahman menyatakan masih ada menyimpan shabu dirumahnya.
Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba membawa Pelaku Edy Surahman ke rumahnya yang juga di Jl. Sibatu batu dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000, serta 1 unit handphone merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Edy Surahman mengaku barang bukti 3 paket Shabu dengan total berat brutto disita yaitu 0,53 gram adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial B. Hanya saja setelah dilakukan pencarian laki laki berinisial B tidak ditemukan. Pelaku Edy Surahman dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Edy Surahman sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED).






