SIANTAR
Personil Polres Simalungun menyerahkan dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu kepihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Jumat (30/10/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kedua pengedar sabu itu, Suheri (30) warga Karanganyer, Kabupaten Simalungun dan Erwin (27) warga Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sesuai informasi dihimpun, kedua pelaku ditangkap personil Polres Simalungun meringkus keduanya disalah satu rumah di Kompleks Perumahan Bunda Mas yang terletak di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau Bruto 1.58 Gram, 1 buah plastik berisi 21 paket narkotika jenis ganja dengan bruto 25.22 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak berisi 50 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 2 Unit Handphone (Hp) merk OPPO.
Setelah dilaporkan, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menjemput kedua pelaku dan barang bukti lalu memboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Suheri dan Erwin sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Sabtu (31/10/2020) sore.
Penyulis/Editor : Freddy Siahaan






