SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang penjual atau pengedar shabu didepan KPUD yang terletak di jalan Besar Bandar, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/1/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dalam siaran pers nya, Rabu (20/1/2021) sore mengatakan pengedar itu berinisial TT alias Teguh alias Ampeng (26) buruh bangunan, warga jalan BKIA Lama, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten.
“Penangkapan Pelaku Ampeng itu berawal adanya informasi dari masyarakat ke Aplikasi Horas Paten melalui Tombol Panic Button bahwa Pelaku Ampeng sering melakukan transaksi depa KUD itu,”ujar Lukman.
Lukman menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnasl dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar meringkus Pelaku Ampeng berdiri didepan KUD tersebut dengan gelagat mencurigakan. Lalu diseputaran tempatnya berdiri ditemukan barang bukti 3 paket shabu dengan berat kotor atau bruto 0.54 gram dari dalam kotak rokok Union.
“Diinterogasi, PelakuTT alias Teguh alias Ampeng mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






