SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus Pelaku EW alias En (45) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar memabwa narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram diperbatasan tepatnya Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaetn simalungun, Rabu (26/2/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Awalnya siang itu sekira pukul 13.00 Wib pihak Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diperbatan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun tepatnya Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar 30 menit kemudian tepatnya pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin IPTU Surianto Pinem SH berhasil meringkus Pelaku EW alias En sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut.
Tim Opsnal melakukakn penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 bungkus kertas putih berisi 3 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,16 gram dan 1 Unit Handphone (Hp) Android merek Samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku En mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya berinisial ZL alias BO yang tinggal di Jalaan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kota Siantar. Iptu Surianto Pinem bersama Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku En.
Hanya saja setiba dirumah Jalan Pattimura ternyata Pelaku BO diduga pengedar sabu itu tidak berhasil ditemukan. Surianto Pinem pun memanggil Lurah Setempat untuk menyaksikan penggeledahan didalam rumah itu. Situasi penggrebekan itu menjadi tontonan ramai warga, beberapa personil Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar datang membantu pengamanan.
Sekitar 30 menit menggeledah, Tim Opsnal hanya menemukan barang bukti 1 buah pipet dari rumah milik BO. Saat itu tiba tiba Boru Gultom diketahui Bibi ZL alias BO marah marah. “Sebulan yag lalu datang Polisi Siantar menangkap dia (ZL alias BO). Sehari dia ditahan tapi kenapa dikeluarkan? Jantungan saya setiap hari, boleh tanya orang Tomuan ini bagaimana saya dengan dia. Boleh tanya Pangulu, saya paling benci. Ini tanya sebelah. Sudah enak kali kami ditangkap dia, kenapa lagi keluar keluarkan,”kata Boru Gultom sembari menangis.
Suranto Pinem pun mengajak Tim Opsnal meninggalkan rumah itu dengan memboyong Pelaku En dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba dikompleks Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Pelaku EW alias En dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan ZL alias BO diduga pengedar sabu itu masih dalam pencarian,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH dikonfirmasi malam harinya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post