APES, itulah kata yang pantas ditujukan kepada Afrizal (44). Pasalnya, warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ini ditangkap polisi saat sedang duduk santai di pinggir Jalan Suka Mulya, kawasan tersebut.
Rupanya, saat itu Afrizal sedang menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu yang telah disiapkannya. Sialnya, belum sempat bertransaksi, Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat lebih dulu meringkusnya pada Jumat (2/2) lalu sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang diduga akan bertransaksi narkoba di tempat tersebut.
“Setelah dipastikan orang yang dimagsud memiliki ciri-ciri sama dengan yang diinformasikan warga, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya kepada Jurnalx.com, Minggu (4/2).
Darinya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 buah kotak rokok, 10 bungkus plastik klip kecil kosong serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 6632 ABM.
“Tersangka masih ditahan dan sedang dilengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.
Discussion about this post