SIANTAR
Meski sempat kabur dan membuang narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 10,40 gram, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Andri (31) warga Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pelaku Andi diringkus di Jalan Pdt J.Wismar Saragih tepatnya Simpang Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Kamis (4/3/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan Andri berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyellidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat Andi sedang duduk duduk diatas sepedamotor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor polisi (nopol) disimpang Jalan Rindung.
Saat didekati, Pelaku Andri membuang sesuatu dari tangan kirinya kedalam truk sembari nekat kabur. Gerak cepat Tim Opsnal langsung mengejar dan meringkus Pelaku Andri kemudian menyuruh mengambil sesuatu yang dibuang nya itu. Setelah dibuka ternyata yang dibuang Pelaku Andri 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 10,40 gr dan dari kantong celana depan sebalah kanannya ditemukan 1 unit HP,
Diinterogasi, Pelaku Andri mengakui shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Andri dan barang bukti shabu serta 1 unit sepedamotor kawasaki tanpat plat nopolnya itu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Andri sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”kata AKP Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






