SIMALUNGUN
Setelah melakukan aksi kejar kejaran seperti film laga, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah Resort Polres Simalungun berhasil meringkus seorang supir dan kernek tepat didepan Bengkel Las Jalan Besar Saribu Dolok Huta Gurgur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (28/8/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib kemarin.
Adapun Oknum supir itu Tigor Marudut Simanjuntak (33) warga Jalan Matio Simp Dua, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan oknum kernek Mubama Silalahi (35) warga Huta Sipoholon Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Awalnya hari Rabu (28/8/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib Aipda Abdul Muis salah satu tim opsnal melakukan penyamaran di Jalan Serdang Kota Siantar. Yang mana Abdul muis mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada supir minibus yang akan membeli narkotika jenis Sabu, lalu Abdul Muis melihat supir sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat.
Tidak lama kemudian supir itu kembali ke angkotnya dan menjalankannya. Melihat itu Abdul Muis menyetop angkot tersebut dengan nyamar sebagai penumpang. Diperjalanan Abdul Muis melihat supir ada memberikan narkotika kepada orang yang duduk dibelakangnya. Abdul Muis pun meminta diantarkan ke Jalan Besar Pematangsiantar – Saribudolok sembari memberitahukan informasi kepada Kanit Reskrim.

Tepat didepan Cafe Methesa, Abdul Muis turun dari dalam angkot itu kemudian Kanit Reskrim beserta satu orang angota berpakaian dinas Polri mendatangi supir tersebut tetapi supir tersebut langsung menggas mobil angkotnya dengan kecepatan tinggi. Kanti Reskrim dan anggota itu melakukan pengejaran lalu dan supir angkot tersebut berhasil diberhentikan diparkiran Bengkel Las Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok.
Begitupun oknum supir itu nekat berusaha lari tetapi Kanit Reskrim dan angotanya berhasil menangkap oknum supir dan seorang laki laki diketahui kerneknya ke Mako Polsek Panei Tongah. Setelah dilakukan penggeledahan badan dari oknum supir dan kernek diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. Oknum supir itu mengaku bernama Tigor Marudut Simanjuntak dan oknum kernek bernama Mubama Silalahi.
“Kedua tersangka sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolsek Panei Tongah IPTU Juni Hendrianto mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post