SIANTAR
Mhd Meizar Suhada Siregar alias Meizar (25) pemuda penggangguran yang tinggal di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar memiliki narkotika jenis sabu saat dijegat lagi mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU BK 2594-WAA.
Penangkapan itu juga diseputaran Jalan Asrama Martoba pada hari Sabtu (14/9/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Meizar membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU 2594-WAA di seputaran Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (14/9/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib menemukan sekaligus mejegat laju sepedamotor Suzuki Satria FU dikendarai Meizar diseputaran Jalan Asrama Martoba. Hanya saja Meizar nekat melarikan diri sembari menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
Begitupun tim opsnal langsung mengambil sesuatu yang dijatuhkan itu dan melakukan pengejaran. Berjarak beberapa meter, Meizar berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sesuatu yang dijatuhkan Meizar itu berupa 1 buah bungkus permen strepsil yang didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus lakban hitam berat bruto 0,45 gram dan 1 unit Hp merk OPPO.
“Tersangka Mhd Meizar Suhada Siregar mengakui barang bukti itu sabu yang dijatuhkan itu miliknya. Hingga saat ini Meizar sudah ditahan di RTP Mapolres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post