SIANTAR
Seperti film action di layar lebar, Jefri Anggara (27) warga Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun di Areal perkebunan Marihat PTPN IV dekat jembatan rusak atau putus, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Hari Selasa (16/6/2020) sore sekira pukul 16.35 Wib.
Selain itu, saat penangkapan dari Pelaku Jeri turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang baru dibelinya dari Kota Siantar.
Awalnya Hari Selasa (16/6/2020) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa mengamankan seorang Pelaku pencurian dan penggelapan sebagaimana dilaporkan korban Ir. Rugun TiurmidaSiahaan pada tanggal 1Juni 2020. Dari keterangan Pelaku itu mengakui melakukan pencurian dan penggelapan itu bersama rekannya bernama Jefri Anggara.
Setelah dilakukan pencarian, Hari Selasa (16/6/2020) sore sekira pukul 16.35 Wib Tim Opsnal mengetahui keberadaan Pelaku Jefri sedang melintas dari arah Kota Siantar menuju Tanah Jawa dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4088 THO.
Tepat di jembatan putus jalan umum Siantar – Tanah Jawa dibelakang rombongan Mobil Ambulan yang sedang melintas, Tim Opsnal menyuruh Pelaku Jepri supaya memberhentikan laju sepedamotor nya tetapi Pelaku Jepri tetap nekat melajukan sepedamotornya tersebut.
Tidak itu saja, meski sepedamotor dikendarainya terporosot tetap membuat Pelaku Jepri nekat melarikan diri kedalam Perkebunan Sawit Kebun Marihat. Tim Opsnal berusaha melakukan pengejaran sembari meletuskan tembakan peringatan ke udara.
Usaha Tim Opsnal itu tidak sia sia karena behasil menangkap Pelaku Jepri dan mengamankan barang bukti bungkusan plastik berisi sabu yang sempat dibuang saat melarikan diri. Dimana Pelaku Jepri mengaku sabu itu baru dibelinya dari Kota Siantar. Adanya barang bukti itu Pelaku Jepri diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Pelaku Jepri Anggara sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa kemudian akan diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,SIK dan Kapolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor :Freddy Siahaan





