MEDAN II
Puluhan penghuni dan pemilik apartemen Podomoro City Deli mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Medan, Kamis (9/4/2026).
Dalam aksinya para penghuni apartemen menuntut pihak pengembang segera menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang telah lama dilunasi.
Selain itu, penghuni juga meminta pengembalian dana BPHTB yang sebelumnya dititipkan kepada pengembang, menolak kenaikan IPL secara sepihak, serta mendesak pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
Dalam aksinya mereka mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut persoalan dana BPHTB yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari ribuan unit tersebut.
“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi dan KPK mengawal kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar Paulus Koordinator Aksi.
Ia menyinggung ketidakpastian status kepemilikan unit setelah adanya informasi penjualan Mall Delipark Podomoro kepada investor asing. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pengembang, sementara unit apartemen berada di atas area mall tersebut.
Di sisi lain, sengketa antara penghuni dan pengembang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan yang diajukan 13 penghuni mencakup pengembalian dana BPHTB beserta bunga serta tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp130 miliar. (ROM)






