SIANTAR
Fernando Samosir (38) diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rakutta Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumahnya, Hari Selasa (23/6/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku akrab dipanggil Sibolmat itu sering mengedar atau menjual narkotika. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Hari Selasa (23/6/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Sibolmat sedang dirumahnya itu. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti dari atas lantai berupa 1 buah plastik kuning berisi 62 paket narkotika diduga jenis Ganja, 4 bungkus narkotika diduga jenis ganja, 2 buang gunting, 1 buah pisau cutter dan 15 potongan kertas nasi. Kemudian dari dalam kamar mandi ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung.
Diinterogasi, Pelaku Sibolmat mengaku barang bukti ganja itu miliknya yang diperoleh dari oknum bandar berinisial PN. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan oknum bandar berinisial PN tersebut. Pelaku Sibolmat dan barang bukti diserahkan ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Fernando Samosir alias Sibolmat akan di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan oknum bandar berinisial PN masih diburon,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






