TANJUNG BALAI
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Resort Polres Tanjung Balai meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) M Hidayat (31) dan Leni Ariani diduga menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Peringgan ,Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (28/8/2019) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU J Gultom. Awalnya Kapolsek menangkap M Hidayat diruangan dapur rumahnya. Begitupun M Hidayat menyuruh isterinya Leni Ariani membuang mencampakkan sebuah dompet. Selanjutnya Leni Ariani pun membuang dompet itu keluar rumah melalui jendela kamarnya.
Tetapi tim opsnal mengetahuinya dan setelah dompet berwarna merah itu dibuka berisi 8 plastik kecil berisi sabu berat 1,14 gram. Tidak itu saja, turut diamankan 9 bungkus plastik transparan kecil, 1 potongan pipet plastik kecil yang ujungnya diruncingkan dan 2 unit HP.
M Hidayat mengaku sabu itu dibelinya dari seorang lelaki berinisial TK warga
Jalan Andak Pase Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“Hingga saat ini pasutri dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rivai dikonfirmasi hari Kamis (29/8/2019).
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post