SIANTAR
Adetry Putra Marpaung (20) supir warga Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan wiraswasta Presli Roberto Panjaitan alias Kono (23) warga Jalan Seribu Dolok Kelurahan Nagahuta Keamatan Siantar Marimbun Kota Siantar nyambi pengedar narkotika jenis ganja ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Keduanya ditangkap di warung tuak milik marga Siahaan di Jalan Bah Kora II Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatam Siantar Marimbun Kota Siantar hari Kamis (26/9/2019) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua tersangkan sering melakukan transaksi di warung tuak milik marga Siahaan di Jalan Bah Kora II Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatam Siantar Marimbun. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (26/9/2019) dini hari sekira pukul 00.15 Wib tim opsnal Satres Narkoba menangkap Adetry sedang duduk sambil memegang 1 lembar kertas didalamnya ada narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram dan 1 lembar kertas tiktak.
Saat itu juga tim opsnal juga menangkap Presli dan ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celananya berupa uang sebesar Rp10.000. Tim opsnal menggeledah warung tuak itu kemudian di belakang warung tuak tersebut tepatnya di pondok atau gubuk ditemukan 1 buah tas rangsel warna hitam merah didalamnya 1 buah plastik warna hitam yang berisi ranting, daun, biji narkotika diduga jenis ganja, 1 buah timbangan, 49 paket kecil narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas nasi dan 5 paket ukuran sedang narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas nasi berat bruto 100 gram.
“Kedua tersangka sudah ditahan di ruang tahana Mako Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post