SIANTAR
Keberhasilan dalam menggagalkan peredaran 143 Kilogram narkotika jenis ganja, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) Brigjend Pol Drs Atrial SH) dan Kepala BNN Kota Siantar AKBP. Saudara Sinuhaji beserta jajarannya menerima pengharagaan dari Wali Kota Siantar Hefriansyah.
Penghargaan itu diserahkan disela sela acara Coffe Morning Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Siantar di Laponta Meeting Room Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hari Senin (25/11/2019) pagi dimulai sekira pukul 09.00 Wib.
Wali Kota Siantar, Hefriansyah dalam sambutannya menyampaikan berterima kasih kepada BNN yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan juga mengharapkan agar BNN Dan Polres Siantar dapat memberantas serta mencegah dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Siantar.
“Narkotika adalah suatu kejahatan yang kompleks sehingga untuk memberantas dan mencegah dari peredaran narkotika harus bersama sama kita basmi dengan sinergitas antar Instansi dan Masyarakat Dikarenakan awal dari kriminal yang terjadi adalah akibat dari penyalahgunaan narkotika,”ujara Hefriansyah.
Sementara itu Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan menyampaikan mengenai kondisi geografis dari Kota Siantar agar narkotika dapat hilang dari wilayah Kota Siantar tersebut.
Hadir dalam Coffe Morning Forkompimda Kota Siantar itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Sempana Sitepu, SH, Wakil Wali Kota Togar Sitorus, Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK, Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan, SH, MH, Ketua DPRD Timbul Lingga, Ketua Partuha Maujana Simalungun Kota Siantar Minten Saragih, jajaran Kasi dan pegawai BNNK Siantar.
Sesuai informasi, pada hari Rabu (23/10/2019) sore sekira pukul 16.05 Wib Tim Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan RI “Turun Gunung” ke Kota Siantar kemudian dibantu Tim Berantas BNNP Sumut dan BNNK Siantar berhasil menangkap barang bukti 143 Kg ganja dari rumah oknum bandar AP di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Saat itu Tim Gabungan tidak berhasil menemukan keberadaan oknum bandar AP melainkan menangkap empat orang anak buahnya, ID (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang tak lain adik AP , JFP (46) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Lalu BH alias O (34) warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan ARS alias Tu (56) warga Jalan Tambun Timur Gang STTC, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya, hari Jumat (8/11/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib oknum bandar AP berhasil diringkus Tim Berantas BNNK Siantar di Jalan Patuan Anggi Gang Kinantan, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post