PEMATANGSIANTAR
Meskipun sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian ternyata tidak membuat Ara Septiano Butar Butar berubah. Tepat hari Minggu (20/9/2020) malam pukul 23.30 WIB Ara narapidana atau napi kasus spesialis jambret Handphone (Hp) itu kembali diringkus Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Pematangsaintar.
Diringkusnya Ara itu didasari Laporan Pengaduan Pelapor Herawati boru Nasution warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : 447 / VIII / 2020 / SU / STR. Penjambretan itu terjadi di Jalan MH. Sitorus, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada hari Minggu (30/8/2020)siang sekira pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya kejadian itu baru diketahui pelapor sore harinya sekira pukul 16.48 Wib setelah dihubungi korban Yuli Indahwati boru Gultom (16). Dimana saat itu korban memberitahukan pada siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Hp nya merek Oppo A92 telah dicuri orang tak dikenal (OTK) dengan cara dirampas dari tangannya.
Korban sudah berusaha meminta tolong tetapi tidak ada satu pun orang disekitar yang menghiraukannya. Tidak terima kejadian itu Pelapor bersama korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : 447 / VIII / 2020 / SU / STR karena akibat kejadian itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp4.200.000.
Lalu Kasatres Krim AKP Edi Sukamto, SH, MH memperintahkan Tekab melakukan penyelidikan dan Tekab berhasil mendapatkan informasi Pelaku Jambret tersebut Ara Septiano Butar Butar. Tepat Hari Minggu (20/9/2020) malam sekira pukul 23.30 Tekab berpapasan sekaligus meringkus Pelaku Ara di Jalan Pattimura Gangg Tuana, Kecamatan Timur, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi, Pelaku Ara mengakui perbuatannya telah menjambret Hp korban di Jalan MH Sitorus bersama temannya berinisial JT. Mendengar itu Tekab langsung melakukan pengembangan mencari JT dengan membawa Pelaku Ara. Akan tetapi Tekab tidak berhasil menemukan keberadaan JT dirumahya sehingga Tekab memboyong Pelaku Ara dan barang bukti sepedamotor Honda Vario 125 warna merah BK 6505 WAI dan jaket warna hitam yang dipakai manjambret ke Ruangan Satres Krim Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Ara Septiano Butar Butar sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Krim AKP Edi Sukamto, SH, MH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






