TANJUNG BALAI
Hanya tempo dari lima jam tepatnya hari Jumat (26/7/2019) malam kemarin Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai berhasil meringkus residivis pelaku jambret yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi Sabtu (27/7/2019) mengatakan pelaku jambret itu Safriandi Pakpahan (21) warga Jalan MT Haryono, kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan pelaku sudah pernah ditangkap sekitar dua tahun yang lalu.
Kapolres menjelaskan, awalnya pada hari Jumat (26/7/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib korban Ika Artuti (47) warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan datang ke Mako Polres Tanjung Balai untuk membuat laporan pengaduan penjambretan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/199/VII/2019/SU/TJB.
Sore itu korban dibonceng suaminya dengan mengendarai sepedamotor dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pattimura, Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tiba tiba dari arah kanan sepedamotor dikendarai suaminya itu didatangi pelaku yang mengendarai sepedamotor kemudian pelaku langsung menjambret tas berwarna merah jambu miliknya dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai R350.000 dan satu unit Handphone (Hp) lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai. Adanya laporan itu Timsus Gurita yang dipimpin IPDA Syahril Situmorang langsung melakukan penyelidikan. Malam harinya hanya tempo lima jam saja Timsus Gurita itu berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Safriandi Pakpahan di pinggir jalan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tetapi saat itu tidak ditemukan tas milik korban karena tas dan sepedamotor dipakai pelaku disembunyikan dirumah seseorang. Mendengar itu Timsus Gurita langsung mengembangkan membawa pelaku kerumah seseorang itu dan berhasil menyita barang bukti tas milik korban serta sepedamotor yang digunakan pelaku menjambret.
“Pelaku hingga saat ini sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap lokasi penjambretan lainnya dan jaringan pelaku lainnya juga kemudian akan diproses penyidik Satuan Reskrim dengan menjerat melanggar pasal 365 subs pasal 362 Yo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,”ujar Kapolres Tanjung Balai itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post