SIANTAR
Tiga jaringan pengedar narkotika jenis shabu dipastikan merayakan Hari Idul Fitri 1443 H atau Lebaran di Penjara Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba, Selasa (26/4/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Ketiga pengedar itu, Muhammad Rivai alias Reva (25) dan Muhammad Nurhadi alias Adi (33) keduanya warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan Raycapri Aginta Sinulingga alias Raycapri (21) warga Jl. Kelapa Huta VI Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Awalnya Selasa (26/4/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Muhammad Rivai alias Reva diduga akan transaksi shabu dipinggir Jln. Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar.
Dari Pelaku Reva disita barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu berat brutto 0,40 gram yang sempat dicampakkan dengan tangannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.
Diinterogasi Pelaku Reva mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Pelaku Muhammad Nurhadi alias Adi. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 Wib Pelaku Adi diringkus di dipinggir jalan Lorong Sukadame dengan barang bukti disamping pot bunga tepat disampingnya 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya 1 buah plastic klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 plastic klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu.
Kemudian diselipan plastic rokok ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu serta 1 unit HP merk Samsung dari tangannya. Pelaku Adi mengaku shabu total bruto 1,81 gram itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Raycapri. Tidak ingin target lepas begitu saja, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan.
Lalu sekira pukul 21.30 Wib Pelaku Raycapri diringkus di jln. Cokroaminoto Gg. Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan barang bukti di atas tanah 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,3 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong dan dari tangan kanannya ditemukan 1 unit HP.
Diinterogasi Pelaku Raycapri mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial A. Hanya saja setelah dikembangkan, laki-laki inisial A itu tidak berhasil ditemukan sehingga ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkob Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku, Muhammad Rivai alias Reva, Muhammad Nurhadi alias Adi dan Raycapri Aginta Sinulingga alias Raycapri sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






