SIANTAR
Pergantian Tahun Baru 2020 ke 2021 yang tinggal dua hari lagi harus dirayakan Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Narkoba jenis Shabu di Penjara Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Selasa (29/12/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Ketiga Pelaku itu, Maman (37) dan Syafi (38) keduanya warga Karang Rejo Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun serta Kemal (38) warga Jalan Melur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Awalnya hari Selasa (29/12/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib atas bantuan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Maman didalam Kamar Mandi SPBU Jalan Medan Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diduga mau transaksi narkoba jenis Shabu.
Saat mau ditangkap, Pelaku Maman sempat menjatuhkan bungkusan kertas timah rokok dari tangan kirinya. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan barang bukti bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya 2 paket shabu kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri nya ditemukan 1 unit Handphone (Hp).
Begitupun Pelaku Maman tidak diam begitu saja melainkan juga mengaku masih ada menitipkan Shabu dirumah temannya bernama Kemal. Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku Maman.
Tidak beberapa lama Pelaku Kemal diringkus dirumahnya di Jalan Melur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya didalam kamar. Selain Pelaku Kemal, dari kamar itu turut diringkus Pelaku Syafi
Lalu dari lantai ruangan kamar ditemukan barang bukti 1 Unit Hp vivo, 1 Unit Hp Nokia dan 1 Unit Hp Samsung kemudian ditemukan 1 buah tas sandang milik Pelaku Kemal yang didalamnnya 3 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah dompet berisi 5 paket narkotika jenis shabu. Dari ruangan kamar mandi ditemukan 1 buah ember berisi 1 buah kotak hp didalamnya ada 1 Unit Timbangan digital, 1 buah dompet berisi 5 bungkus plastik klip serta 1 buah gunting.
Diinterogasi Pelaku Syafi mengaku masih ada menyimpan dompet berisi shabu yang dibelinya dari Pelaku Maman. Tim Opsnal langsung mengamankan dompet warna hitam yang didalam nya 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu dan 1 paket. Ketiga Pelaku mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari ketiga Pelaku itu, Maman, Kemal dan Syafi diamankan barang bukti Shabu dengan berat kotor atau bruto 3,25 gram. Ketiga Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk di tahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






