SIMALUNGUN
Tiga Pria yang tinggal dI Huta IV Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi melalui Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono yang memimpin penangkapan dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) mengatakan ketiga pria itu berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20). Ketiga pria itu diringkus di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,
Dijelaskannya, dari salah satu pria itu berinisial SH ditemukan barang bukti shabu seberat 0,25 gram. “Sesuai pengakuan shabu itu hendak mereka konsumsi bersama-sama dan dibeli seharga Rp 200 ribu dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh,” jelasnya.
Rudi Hartono menambahkan setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiga pria itu, Tim Opsnal kembali berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna merah berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram yang dari pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong.
“Ganja itu mereka beli dari seorang pria di Kampung Serapuh. Hingga saat ini ketiga pria itu sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan dan diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






