SIANTAR
Sekian lama tidak ada terdengar pemberantasan perjudian tebak angka di Kota Siantar, Kamis (10/2/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib Polres Siantar melalui Tim Libas Polsek Siantar Martoba meringkus dua pelaku judi tebak angka jenis togel secara jejaringan internet atau Online inisial RS alias Rohim (35) dan SS alias Surianto (45).
Kedua pelaku ditangkap di warung milik Pelaku SS alias Surianto di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Mesjid Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Surianto melakukan judi togel online di warung nya, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Mesjid. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (10/2/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea SH meringkus Pelaku Surianto dan dan Rohim di warungnya tersebut.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 415.000, 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp android warna putih, 1 buah kartu ATM Bank BNI dan rekapan angka tebakan judi togel.
Discussion about this post