SIANTAR
IP alias Iwan (27) penjual tuak warga Jalan Perbatasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar harus merayakan Tahun Baru yang tinggal dua hari lagi setelah diringkus Tim Libas Polsek Siantar Martoba akibat menganiaya seorang pelanggan, Muhammad Idris alias Idris (40) warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (28/12/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penganiayaan itu terjadi hari Minggu (4/12/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib di kedai tuak sekaligus rumah Pelaku Iwan sesuati Laporan Polisi korban Muhammad Idris dengan Nomor Polisi : LP / 42 / X / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 4 Oktober 2020.
Awalnya hari Minggu (4/10/2020) siang sekira pukul 14.00 wib korban datang kedai tuak milik tersangka Idris untuk minum tuak. Berselang dua jam kemudian korban hendak pulang menyempatkan mendatangi tersangka Idris untuk membayarkan minuman tuak nya sembari menanyakan utang tersangka Idris sebesar Rp2 Juta yang belum dibayarkan.
Namun tersangka Idris bukan nya membayar hutang nya itu melainkan emosi dengan mengambil gelas kaca dan memukulkannya hingga pecah kebagian kepala depan sebelah kiri korban. Begitupun korban tidak membalas melainkan dengan berlumuran darah akibat luka robek dikepala nya langsung membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Hanya saja saat Personil Piket datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata tersangka Idris sudah kabur kedaerah Kota Cane (Aceh). Tepat hari Senin (28/12/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib diketahui keberadaan tersangka Idris dirumah saudara nya yang terletak di Jalan Tangki Gang Bineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Lalu Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata SH bersama Tim Libas langsung menangkap tersangka Idris dirumah saudara nya itu kemudian memboyong ke Mako Polsek Siantar Maretoba.
“Benar, tersangka IP alias Iwan sudah diringkus setelah dua bulan buron kemudian akan kita tahan untuk diproses melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






