TANJUNG BALAI
Kinerja Tim Khusus (Timsus) Gurita yang dibentuk Kapolres Tanjung Balai AKBP Irvan Rivai patut diacungkan jempol. Setelah sebelumnya meringkus pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) kambuhan atau residivis, kini hari Minggu (28/7/2019) malam sekira pukul 18.00 Wib Timsus Gurita itu kembali mengungkap dan meringkus pelaku curanmor milik karyawan indomaret.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irvan Rivai dikonfirmasi hari Senin (29/7/2019) mengatakan pelaku itu Andi Gunawan (29) seorang nelayan yang tinggal di Batu 9, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dijelaskan Kapolres, pelaku ditangkap didasari laporan pengaduan nomor : LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019 oleh korban Desi Novita (25) seorang karyawan Indomaret warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Pada hari Jumat (26/7/2019) korban memarkirkan sepedamotornya jenis Yamaha Juliter Z warna hitam No Pol. BK 6951 BAD di halaman Indomaret yang terletak di jalan Yos Sudarso, lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai kemudian bekerja di Indomaret itu.
Selanjutnya, malam harinya sekira pukul 23.00 wib korban selesai bekerja dan akan pulang kerumhanya. Tetapi saat itu korban terkejut melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir semula. Korban juga sudah berusaha mencari diseputaran lokasi tetapi tetap saja tidak ada yang mengetahui keberadaan sepedamotornya itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung Resort Polres Tanjung Balai.
Adanya laporan pengaduan itu Timsus Gurita Polres Tanjung Balai dipimpin IPDA Syahril Situmorang langsung melakukan penyelidikan. Berselang dua hari, tepatnya hari Minggu (28/7/2019) malam sekira pukul 18.00 Wib Timsus Gurita berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Andi Gunawan sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Sipori- Pori, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat itu pelaku membantah telah mencuri sepedamotor, tetapi Timsus Gurita tidak percaya begitu saja dan tetap menginterogasi hingga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepedamotor milik korban. Hanya saja saat itu pelaku telah menggadaikan sepedamotor milik korban di bengkel milik Sahbani Azmi.
Tanpa memperlama lama waktu, Timsus Gurita langsung mendatangi bengkel Sahbani Azmi itu dan salah satu pekerja bengkel membenarkan pelaku menggadaikan sepedamotor korban itu kepada salah satu pekerja bengkel berinisial ISS satu hari setelah pelaku mencuri sepedamotor itu tepatnya hari Sbatu (27/7/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku menggadaikan sepedamotor korban seharga Rp700 ribu tetapi di tanda bukti kwitansi tertulis seharga Rp1 Juta karena saat menebus sepedamotor itu pelaku tetap harus menebus seharga Rp1 Juta kemudian juga meminta photo KTP dan wajah pelaku. Sisa uang penggadaian sebesar Rp300 ribu sebagai jaminan kepada ISS bahwa sepedamotor yang digadaikan pelaku itu tidak bermasalah karena pelaku mengaku sepedamotor korban itu merupakan milik temannya dan surat surat sepedamotor itu telah hilang.
Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya tersangka di Photo oleh ISS.
Kapolres menambahkan pelaku mengaku uang hasil penggadaian sepedamotor korban itu telah digunakannya dengan membeli pakaian seperti 1 potong kemeja lengan panjang warna merah Maroon , 1 potong celana panjang warna biru, 2 potong celana dalam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang penggadaian sepedamotor korban itu juga turut diamankan. Karyawan bengkel ISS sebagai penerima gadaian sepedamotor itu masih didalami untuk bisa diketahui apa dapat atau tidak dijadikan tersangka penadah sesuai pasal 480 KUHPidana,”kata Kapolres AKBP Irvan Rivai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post