SIMALUNGUN
Tim Opsal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Pelaku RAH SIL Alias UG (35) warga Jalan Kedondong II, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu didalam Indomaret Batu VI Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Hari Senin (17/2/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring SH mengatakan penangkapan itu berawal sekira pukul 18.00 Wib adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku UG sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Indomaret Batu IV Jalan Asahan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, satu jam kemudian tepatnya pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin IPTU Surianto Pinem, SH berhasil meringkus Pelaku UG didalam Indomaret dengan barang bukti 2 bungkus Plastik Klip kecil berisi di duga Sabu dan 1 Unit Handphone (Hp) warna hitam merek Mito.
Diinterogasi, Pelaku UG mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya berinisial SH. IPTU Surianto Pinem bersama Tim Opsnal langsung membawa Pelaku UG dan barang bukti melakukan pencarian. Tetapi laki laki berinisial SH tersebut tidak berhasil ditemukan karena diduga telah mengetahui kedatangan polisi.
“Pelaku RAH SIL Alias UG sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Lukman Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post