PEMATANGSIANTAR
Josep Simarmata alias Pak Irma (45) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pak Irma sering menggunakan atau mengkonsumsi sabu dirumahnya di Jalan Mual Nauli. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal menggerebek rumah itu dengan masuk melalui pintu depan dan berhasil meringkus Pak Irma kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah itu serta menemukan barang bukti dari ruangan kamar tidur tepatnya dibawah televisi berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 0.18 Gram.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti dari atas meja 1 Unit Handphone (Hp) merk Samsung. Diinterogasi, Pelaku Pak Irma mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Pak Irma dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Josep Simarmata alias Pak Irma sedang menjalani pemeriksaan diruangan pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dikembangkan lalu akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Selasa (13/10/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






