SIMALUNGUN
Meskipun sudah berhasil menggunakan atau menghisap pada pagi harinya, ternyata Hari Rabu (9/9/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib RM alias Andi (29) diduga menyimpan narkotika jenis shabu di Mess Perkebunan Teh Sidamanik yang terletak di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan tersangka Andi itu berawal siang itu sekira pukul 11.30 Wib adanya bantuan informasi dari masyarakat bahwa di Mess Perkebunan Teh Sidamanik itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Satres Narloba menggerebek Mess Perkebunan Teh Sidamanik tersebut.
Lalu Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka RM alias Andi didalam kamar dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 set bong atau alat hisap shabu dan 1 buah mancis.
Diinterogasi tersangka Andi mengaku barang bukti Shabu itu miliknya yang pada pagi harinya digunakan atau dikonsumsinya dan sebagian dan sisanya disimpan nya didalam Kamar Mess Perkebunan Teh Sidamanik. Tim Opsnal langsung memboyong tersangka Andi dan barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka RM alias Andi sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






