SIANTAR
Pelaku Ram alias Tungkai (28) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara harus tidur beralaskan tikar di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar setelah diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba lagai membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan Pelaku Tungkai diringkus dipinggir Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Hari Selasa (18/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Rusdi menjelaskan, penangkapan Pelaku Tungkai itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Tungkai sedang berjalan membawa narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Sriwijaya. Selanjutnya Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnanl menindak lanjuti informasi tersebut.
Tepat hari Selasa (18/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Tungkai sedang berjalan diseputaran Jalan Sriwijaya. Saat itu Pelaku Tungkai mengambil sesuatu dari kantung depan sebelah kiri celananya dan menjatuhkan ke bawah dengan tangan kirinya.
Tim Opsnal mengetahuinya dan menyuruh Pelaku Tungkai mengambil sesuatu yang dibuangnya itu. Setelah dibuka ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dengan berat bruto 0.36 Gram. Pelaku Tungkai mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga langsung diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ram alias Tungkai sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post