SIANTAR
Ucok (49) warga Jalan Jawa Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Fredo (47) warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar lagi mengisa Shabu atau “Fly” dibelakang warung burger Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (1/4/2021) malam sekira pukul 19.15 Wib.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat. Dihadapan kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.20 gram, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah kompeng karet, 1 buah mancis dan 3 buah pipet.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Ucok dan Fredo sudah diamankan guna dilakukan penyidikan pihak Satres Narkoba kemudian akan ditahan untuk diproses sesuai UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi Sabtu (3/4/2021) sore sekira pukul 15.45 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






