SIANTAR
Udin (50) diduga penjual narkotika jenis shabu warga Jalan Silimakuta, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan atau “nyanyian” dua penghuni Kos Jalan Senam bernama Amri (25) warga Jalan Kain Suji, Kecamatan Siantar Utara dan Diki (31) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (13/2/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Sesuai informasi awalnya siang itu sekira pukul 12.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Diki dan Amri disalah satu kamar Kos Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian diluar kamar kost ada 1 kotak rokok merk Coffee berisi 3 buah pipet, 1 kompeng karet dan 1 buah pipa kaca.
Diinterogasi Pelaku Diki mengaku memperoleh shabu itu dari Udin di Jalan Jorlang Gang Mesjid, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Berselang beberapa jam tepatnya siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal meringkus Udin sedang berdiri dipinggir jalan dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp2.010.000, dari kantong celana depan sebelah kiri 1 unit H, di belakangnya 1 buah kotak rokok berisi 9 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 7,45 Gram dan di sebuah gubuk diareal kolam sekelilingnya di tutupi seng 1 unit HP merk Nokia diatas meja,
“Ketiga Pelaku itu, Diki, Amri dan Udin beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Siantar sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






