SIANTAR II
Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin kembali meringkus seorang residivis narkotika jenis sabu di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Senin (17/6/2024) pukul 00.10 WIB dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Rabu (19/6/2024) mengatakan residivis itu berinisial DMH (51) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.10 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka DMH di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar martoba Kota Siantar.
Dari Tersangka DMH diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus lakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






